Jelang Bulan Puasa 2023, Polres Bogor Amankan Narkotika Ganja 6,5 Kg

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:24 WIB
Peredaran narkotika jenis ganja 6, 5 kg merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor. (Instagram @humaspolresbogor)
Peredaran narkotika jenis ganja 6, 5 kg merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor. (Instagram @humaspolresbogor)
URBANBOGOR.COM - Tim gabungan yang terdiri dari Personil Bhabinkamtibmas polres bogor, Bhabinsa Kodim 0621 dan Satuan Narkoba polres bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 6,5 kg di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis, 16 Maret mendekati bulan puasa 2023.
 
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor.
 
Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kiriman paket mencurigakan yang dikirimkan ke salah satu warung di wilayah Kel. Sukahati Kec Cibinong Kabupaten Bogor.
 
 
Setelah menerima informasi tersebut, personil Babinkamtibmas dan Babinsa melakukan penyelidikan dan melaporkannya ke Satuan Narkoba polres bogor
 
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terhadap paket yang mencurigakan tersebut dan ditemukan 6 paket berisi narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6 kg lebih.
 
Tim gabungan kemudian melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial Sdr. NMD (25) yang diduga menjadi pemesan dari paket tersebut. 
 
 
Saat ini, satu tersangka telah berhasil diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan yang lain masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Satuan Narkoba polres bogor.
 
Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dengan ancaman denda minimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 
 
Dalam keterangan dari tersangka Sdr. NMD (25), narkotika jenis ganja tersebut didapat dari wilayah Sumatera Utara dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, dan sekitarnya.
 
 
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan informasi kepada para Babinsa dan Babinkamtibmas yang tersebar di seluruh desa di wilayah Kabupaten Bogor. 
 
Hal ini diharapkan dapat memudahkan langkah-langkah penegakan hukum yang cepat, efektif, dan efisien. 
 
Selain itu, masyarakat juga perlu melakukan edukasi dan pencegahan terhadap warga agar tidak terjerumus dalam jaringan pengguna narkotika, apalagi menjadi bandar, yang dapat berpotensi merusak masa depan anak-anak.***
 
 
 

Editor: Yuni Handayani

Sumber: Instagram @humaspolresbogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Tempat Favorit Untuk Berbuka Puasa Di Bogor

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:20 WIB
X