Iwan Setiawan Mengesahkan Pernikahan 128 Pasangan dan Memberikan Hadiah Kepada Pasangan Termuda dan Tertua

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:13 WIB
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengesahkan pernikahan sebanyak 128 pasangan yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor Timur (bogorkab.go.id)
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengesahkan pernikahan sebanyak 128 pasangan yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor Timur (bogorkab.go.id)

URBANBOGOR.COM - Iwan Setiawan, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor, mengesahkan pernikahan sebanyak 128 pasangan warga dari wilayah Kabupaten Bogor Timur yang tersebar di tiga Kecamatan, yaitu Cariu, Jonggol, dan Tanjungsari. Upacara ini dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Cariu pada hari Jumat, 26 Mei 2023.

Dalam kesempatan ini, Iwan Setiawan sebagai Plt. Bupati Bogor memberikan hadiah berupa voucher menginap di hotel di kawasan Puncak Cisarua untuk bulan madu kepada tiga pasangan termuda dan tertua.

Baca Juga: Pembangunan Pasar Induk Jambu Dua Bagian Dari Upaya Penataan Pasar di Kota Bogor

"Ini adalah hadiah dari pemerintah daerah dan saya sebagai Plt. Bupati Bogor. Pernikahan adalah hal yang penting, maka resepsi pernikahan ini diselenggarakan di Puncak untuk bulan madu," ujar Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan juga menyatakan bahwa ada 128 pasangan yang resmi dinikahkan hari ini, dan untuk tahun 2024, ia berharap dapat mengesahkan 5.000 pasangan.

Baca Juga: Wow! Pemerintah Kota Bogor Rencanakan Pembangunan Trem dan Stasiun Sukaresmi

"Saya meminta bantuan kepala desa dan camat untuk mendata warga yang belum memiliki buku nikah. Karena buku nikah ini penting, selain untuk kepentingan administrasi, juga memudahkan proses administrasi lainnya seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya," tegas Plt. Bupati Bogor.

Iwan Setiawan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, terutama Kementerian Agama, Kadis DP3AP2KB, camat, dan kepala desa.

"Semoga ini memberikan kebaikan bagi kita semua yang telah membantu masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki buku nikah agar dapat memiliki buku nikah. Semoga ini dapat berlanjut setiap tahun, hingga semua pasangan di Kabupaten Bogor memiliki buku nikah. Itu adalah tujuan kita," jelasnya.

Baca Juga: Simak Kata-kata Motivasi Wali Kota Bogor Saat Pelepasan Siswa SMP Bosowa Bina Insani

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 2 disebutkan bahwa setiap pernikahan dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, juga berlaku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Makna Dibalik Logo Resmi Hari Jadi Bogor Ke-541 

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1951 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Isbat juga berlaku.

Halaman:

Editor: Asep Maymarwan

Sumber: bogorkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X