Penggugat Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi Material dan Immaterial Senilai Rp 21.500.000.000

- Selasa, 19 September 2023 | 14:47 WIB
Laporan keuangan terkait proyek Rp 2,2 triliun  (pexels.com/Karolina Grabowska)
Laporan keuangan terkait proyek Rp 2,2 triliun (pexels.com/Karolina Grabowska)
 
URANBOGOR.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, bersama dengan sejumlah eksekutif PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi, mengklaim adanya pemalsuan laporan keuangan yang terkait dengan proyek senilai Rp 2,2 triliun pada periode 2017-2018.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps telah mencapai tahap putusan sela dan dijadwalkan akan diputuskan pada Selasa, 26 September mendatang.

Baca Juga: Mau Ke Bandung Anti Macet? Simak Informasi Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta - Bandung. Ini Cara Daftarnya!

Erick Thohir dan sejumlah pimpinan Telkom seperti Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto, menjadi terdakwa dalam gugatan ini.

Tidak hanya itu, beberapa perusahaan juga terlibat dalam gugatan ini, termasuk PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan bahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Gugatan ini mengklaim bahwa Erick Thohir dan para eksekutif Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp 1,7 triliun terkait dengan proyek senilai Rp 2,2 triliun pada periode 2017-2018.

Penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan ini secara penuh.

Baca Juga: Angkasa Pura II Minta Maaf, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Sudah Kembali Normal

Selain itu, penggugat juga berharap majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi material dan immaterial senilai Rp 21.500.000.000.

Gugatan perdata yang dihadapi oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah eksekutif Telkom terkait pemalsuan laporan keuangan menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan yang akan diambil oleh pengadilan pada 26 September mendatang akan menjadi titik penting dalam kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp 1,7 triliun.***

 
 
 
 
 

Editor: Yuni Handayani

Sumber: Instagram @undercover.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X