URBAN BOGOR - Setelah melewati pandemi beberapa kota besar salah satunya New York sudah memulai kembali aktivitas perekonomiannya.
Lebih tepatnya Times Square New York disana mereka telah memasang seuah kamera yang mampu mengindentifikasi baik kendaraan hingga suara yang dikeluarkannya.
Times Square, New York sendiri memang termasuk salah satu kota yang memiliki aktivitas terpadat.
Bukan hanya dari mobil dan motor yang menimbulkan kebisingan pada New York sendiri melainkan kereta bawah tanah hingga alat Jackhammers.
Ini yang membuat Pemerintah disana selalu mencoba menekan kebinsingan dari hiruk pikuk New York sendiri.
Hingga yang terbaru diketahui mereka memasang kamera lalu lintas dengan dilengkapi pengukur suara.
Hal ini mampu mengidentifikasikan mobil maupun motor yang mengeluarkan suara ilegal atau membuat kebisingan.
Dilansir UrbanBogor.com menurut berita dari website cbc.ca yang di unggah pada 23 Januari 2023, sudah ada 71 pengendara yang mendapatkan surat tilang.
Dikarenakan 71 pengendara tersebut melanggar aturan kebisingan yang tertangkap oleh kamera lalulintas dalam program percontohan selama satu tahun.
Departemen Perlindungan Lingkungan Kota juga memiliki rencana untuk memperluas daerah yang dipasang kamera dengan pengukur suara tersebut.
"kendaraan dengan knalpot yang dimodifikasi secara ilegal yang mengeluarkan suara sangat keras telah menjadi masalah yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir, "Ucap Dewan Kota Erik Bottcher.
Kota New York sendiri sudah memiliki peraturan berkaitan dengan kebisingan,yang paling luas di Amerika Serikat.
Dalam undang-undang negara bagian yang mengatur Polusi Pembuangan Keras dan Berlebihan atau dikenal SLEEP.
Sudah diberlakukan sejak musim semi lalu dan menaikkan denda untuk yang memodifikasi knalpot atau sistem pembuangan secara ilegal.
Denda yang harus dikeluarkan bagi yang melanggar tak main-main nominalnya yakni 800 atau 1.069 US Dollar (sekitar Rp12juta hingga Rp16juta).
Itu untuk pelanggaran yang pertama,namun jika mengabaikan sidang hingga ketiga kalinya maka akan dijatuhi sebesar 2.625 atau 3.509 US Dollar.
Dan apabila dikonversikan menjadi mata uang Indonesia yakni sekitar Rp 40juta hingga Rp 53juta denda yang sangat fantastis.
Untuk tetap terjaga lokasinya, para Pejabat kota juga tidak membeberkan titik letak kamera canggih tersebut.
Setahun yang lalu kota Paris yang berada di Prancis lebih dahulu memasang alat yang berupa kamera canggih itu di beberapa jalannya.***
Artikel Terkait
14 Link Twibbon Merayakan Imlek 2023: Cocok Diunggah di Media Sosial
25 Ucapan dan Harapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Ada Bahasa Mandarin Juga!
Tradisi Perayaan Tahun baru Imlek Etnis Tionghoa di Seluruh Penjuru Dunia
Beredar Isu Video Siaran Langsung di Dalam Pesawat Yeti Airlines Sebelum Kecelakaan
Yeti Airlines Jatuh, Netizen: Kenapa Penumpang Bisa Live di Pesawat?