Sehari Lagi Dibuka, Pastikan Anda Sudah Paham Alur Pendaftaran SSCASN 2023

- Selasa, 19 September 2023 | 10:30 WIB
Alur pendaftaran SSCASN 2023 untuk tipe seleksi CPNS, PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis  (Dok. Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo)
Alur pendaftaran SSCASN 2023 untuk tipe seleksi CPNS, PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis (Dok. Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo)
 

URBANBOGOR.COM - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan resmi dibuka besok, 20 September 2023.

Namun sebelum itu, pastikan Anda sudah memahami alur pendaftaran SSCASN 2023 masing-masing untuk CPNS, PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis, agar dapat mempersiapkan diri dengan efektif.

Berikut ini informasi tentang alur pendaftaran SSCASN 2023 untuk 4 jenis seleksi tersebut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Nahdlatul Ulama Memiliki  Kekuatan Besar di Indonesia

Alur Pendaftaran SSCASN 2023 CPNS, PPPK  Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis

1. Daftar Akun

Pelamar akan mengisi:

  • NIK, No. KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, no. HP, dan email aktif
  • Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
  • Upload foto KTP maksimal 200Kb
  • Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun

2. Daftar Formasi

  • Mengisi biodata
  • Memilih jenis seleksi (isi CPNS atau Tenaga Kesehatan atau Tenaga Teknis)
  • Memiih formasi
  • Mengunggah formasi
  • Mengupload dokumen
  • Resume 
  • Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian

Baca Juga: Lengkap Daftar Instansi dan Formasi CPNS dan PPPK 2023

4. Seleksi Kompetensi

  • Peserta yang lolos Seleksi Administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi
  • Kemudian seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

*Note: 

- Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan ke Ujian SKB bagi peserta yang dinyatakan lulus Ujian SKD (khusus CPNS)

- Jika jabatan yang dilamar terdapat Ujian Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT), maka seleksi dilanjutkan dengan Ujian SKT (khusus Tenaga Teknis)

5. Pengumuman Kelulusan

Halaman:

Editor: Yuni Handayani

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X