Perbedaan Status Kepegawaian Antara PNS vs PPPK! Simak Penjelasannya!

- Selasa, 19 September 2023 | 18:45 WIB
Masih bingung perbedaan PNS dengan PPK? Ini Penjelasannya!  (Tangkap Layar Youtube fanny official)
Masih bingung perbedaan PNS dengan PPK? Ini Penjelasannya! (Tangkap Layar Youtube fanny official)

URBANBOGOR.COM - Apa perbedaan antara PNS dengan PPPK? Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Baik PNS maupun PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN), dan mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan ditugaskan untuk menjalankan tugas di kantor pemerintah.

Meskipun keduanya termasuk dalam ASN, PNS dan PPPK berbeda dalam hal definisi, hak, manajemen, dan proses pemilihan.

Baca Juga: Bingung Mau Daftar Posisi Apa? Ini 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Status kepegawaian: PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional, sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai dengan persyaratan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Hak; ASN memiliki hak dan kewenangan yang diberikan oleh hukum, dan dia juga memiliki tanggung jawab untuk melakukannya.

Namun, hak dan kewajiban PNS dan PPPK berbeda. Sementara PPPK menerima gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, PNS menerima gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan.

Menurut Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Baca Juga: Puslabfor Polri Olah TKP Terkait Investigasi Kebakaran Museum Nasional

Pengembangan kompetensi PNS dan PPPK juga diperlukan:

Setiap PNS menerima paling sedikit 20 jam pelajaran pengembangan kompetensi setiap tahun.

Untuk PPPK, pengembangan kompetensi dilakukan selama paling lama 24 jam pelajaran selama satu tahun perjanjian kerja.Administrasi

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur manajemen PPPK.

Halaman:

Editor: Yuni Handayani

Sumber: bkad.kulonprogokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X