URBANBOGOR.COM - Mantan Dirut Pertamina Karena Agustiawan hari ini resmi ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan.
Penahanan mantan Dirut Pertamina Karena Agustiawan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, terhitung hari ini hingga 8 Oktober 2023.
Karen Agustiawan yang merupakan mantan Dirut Pertamina ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi LNG atau gas alam cair.
Baca Juga: Punya Harta 7 Miliar, Nur Utami Jadi Tersangka Narkoba
Ia terlihat keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye. Ia sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK sejak Desember 2022 hingga Juni 2023.
Karen Agustiawan merupakan mantan Dirut Pertamina pada periode 2009 - 2014. Pada tahun 2011, ia masuk ke dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen.
Ketua KPK, Firly Bahuri mengatakan bahwa Karen Agustiawan telah menrugikan negara sebesar 2,1 Triliun.***
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Bertemu Megawati dan Prabowo: Isu Calon Wakil Presiden Pilpres 2024
Himbauan Bagi Warga Jakarta! Siap-siap Cetak Ulang e-KTP Imbas DKI Ganti Nama Jadi DKJ
Ganjar Pranowo Memberikan Kuliah Kebangsaan di FISIP UI
Ganjar Pranowo, Bacapres PDIP, Hadir di Kuliah Kebangsaan FISIP UI Membahas Arah Indonesia
Sehari Lagi Dibuka, Pastikan Anda Sudah Paham Alur Pendaftaran SSCASN 2023
Bingung Mau Daftar Posisi Apa? Ini 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Ganjar Pranowo: Menghadapi Tantangan dan Menjelaskan Visi Presidensial