Pencabulan Terhadap 10 Mahasiswa Dengan Iming Tugas dan Nilai, Staf UIN Alauddin Makassar Dipecat

- Minggu, 19 Maret 2023 | 18:06 WIB
Sodomi 10 Mahasiswa Dengan Iming Tugas dan Nilai, Staf UIN Alauddin Makassar Dipecat/ freepik.com
Sodomi 10 Mahasiswa Dengan Iming Tugas dan Nilai, Staf UIN Alauddin Makassar Dipecat/ freepik.com

URBANBOGOR.COM - Seorang staf Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulsel, melakukan tindakan tidak pantas. SS, yang merupakan staf Fakultas Hukum dan Syariah, telah melakukan pelecehan terhadap belasan mahasiswa laki-laki dengan cara melakukan tindakan pencabulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SS melakukan tindakan bejatnya dengan memberikan iming-iming kepada para korban agar dapat membantu tugas dan nilai mereka.

Aqil Al-Waris, Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022, mengungkapkan bahwa pelaku SS merupakan alumni dari kampus UIN Alauddin yang kemudian diangkat menjadi staf di Fakultas Hukum dan Syariah.

Baca Juga: Masakan Simpel Yang Cocok Saat Hujan Dan Sedang Flu. Simak Resepnya!

"Dia (pelaku) diangkat menjadi staf oleh kampus. Modus operandinya adalah dengan memberikan bantuan pada nilai mahasiswa dan membantu proposal skripsinya," ujar Aqil saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 17 Maret 2023.

Tindakan pelecehan yang dilakukan oleh SS adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan tidak dapat diterima di lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai staf kampus, ia seharusnya menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa dan tidak melakukan tindakan yang merugikan mereka.

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah mengambil tindakan atas tindakan yang dilakukan oleh stafnya tersebut.

Pihak universitas telah melakukan investigasi dan menonaktifkan SS dari jabatannya sebagai staf Fakultas Hukum dan Syariah.

Baca Juga: Siap Bertemu JPP Jabar, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan: Segera jalin kerjasama

Pihak universitas juga telah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memproses hukum terhadap SS.

Tindakan pencabulan adalah tindakan kriminal yang harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan pencabulan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak dengan tegas.

Pendidikan dan lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang, bukan tempat yang menakutkan dan tidak aman karena adanya tindakan pelecehan.

Halaman:

Editor: Andini P.

Sumber: Instagram mahasiswapekalongan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Viral Fenomena Hujan Es Melanda Di Kota Pekanbaru

Senin, 27 Maret 2023 | 16:14 WIB

Viral Fenomena Langka Bulan Dan Bintang

Minggu, 26 Maret 2023 | 15:04 WIB

Lebaran Tanggal Berapa? Yuk Cari Tau Disini

Minggu, 26 Maret 2023 | 05:21 WIB

Seorang Warga Tewas Akibat Tawuran di Palmerah

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:51 WIB
X