URBANBOGOR.COM– Akhirnya pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan di Pantai Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, berhasil dibekuk jajaran kepolisian Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Dua perempuan yang berinisial A (54 tahun) dan AD (22 tahun) yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
Dua perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan pria berinisial SS (51). SS adalah seorang nelayan warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Informasi tersebut terungkap dalam konferensi pers yang diadakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi pada Rabu, 22 Juni 2022.
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beserta Kasi Humas IPDA Aah Saepul Rohman, Dedy Darmawansyah menjelaskan kepada awak media jika pelaku tega membunuh korban karena emosi dan merasa kesal.
SS ditolak berhubungan dengan AD, alasannya AD sedang menstruasi, padahal sebelumnya SS sudah membayar korban.
Baca Juga: Penemuan Dua Jasad Perempuan Bersimbah Darah di Pantai Ujung Genteng : Berikut Inisial Korban
Dedy menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan oleh SS terhadap dua korbannya, pelaku sebelumnya datang ke Cafe lalu memesan minuman ditemani korban AD. SS pun lalu mengajak korban berhubungan dan memberi uang kepada korban.
Artikel Terkait
Puluhan Jamaah Datangi Rumah Ustaz Yusuf Mansur, Menuntut Pertanggungjawaban Investasi
Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta dengan Nama Tokoh Berjasa dari Kalangan Seniman dan Ulama
Ibadah Haji 2022: Layanan Katering Jemaah Haji Indonesia