URBANBOGOR.COM – Pemerintah umumkan perubahan sistem pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng di masyarakat.
Selanjutnya perubahan kelola Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) tersebut juga bermaksud untuk memantau penyaluran minyak dari produsen kepada konsumen.
Kedepannya, seluruh penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sebelum diterapkannya pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dulu.
Adapun sosialisasi tersebut akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan.
“Sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ungkap Menko Luhut sebagaimana dikutip urbanbogor.com dari Instagram @kemenkomarves.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2022: PT Kimia Farma Apotek Membuka Rekrutmen untuk Tenaga Teknis Kefarmasian
Selanjutnya, setelah sosialisasi yang dilakukan tersebut, maka seluruh pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, untuk masyarakat yang belum memiliki aplikasi tersebut bisa menggunakan NIK untuk pembelian.
Artikel Terkait
Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali pada 23 Mei 2022, Pemerintah Pastikan Pasokan dalam Negeri Tercukupi
Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), Diatur dalam Permendag 33/2022 Harga Konsumen Rp 14.000/liter
Terobosan Mendag Zulkifli Hasan: Memberi Izin Beli 10 Liter Minyak Goreng Curah Dengan Harga 14 Ribu