URBANBOGOR.COM - Pihak Kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempunyai rencana akan segera meniadakan sistem tilang secara Manual dengan mengganti tilang elektronik.
Dimana Kepolisian dikabarkan akan mengubah tilang Manual menuju tilang elektronik yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ditlantas mengatakan akan menambah sebanyak 70 titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa wilayah di Jakarta demi perubahan dari tilang Manual.
Perubahan tilang yang dalam rencana tersebut dimaksudkan untuk meniadakan penindakan tilang manual yang hingga saat ini masih diterapkan kepolisian.
Sebagaimana yang dilansir oleh urbanbogor.com dari pikiran-rakyat.com, Kombes Pol Latif Usman selaku Kepala Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa beberapa ruas jalan sudah mulai terawasi kamera yang akan merekam tilang elektronik.
Baca Juga: Gokil, Ulah Emak-emak Hindari Tilang Elektronik: Tutupi Plat Motor dengan Pakaian Dalam
“Secara keseluruhan nanti kalau ruas jalan sudah terawasi, ga boleh ada lagi penilangan manual," kata Latif Usman, yang dikutip pada Jumat, 23 September 2022.
Kendati demikian, menurut Latif Usman ada juga ruas jalan yang masih belum terpasang sehingga penilangan akan tetap manual.
"Tapi karena ada beberapa ruas yang belum terpasang ETLE, itu kan perlu pengawasan secara manual,” ucap Latif Usman.
Di samping itu, Ditlantas juga turut merencanakan penerapan ETLE yang berbasis statis dan mobile. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam penindakan hukum lalu lintas yang ada di Jakarta dapat berjalan dengan baik dan bersifat transparan.
“Nanti kalo ETLE mobile sudah ada, ETLE statis dipasang dimana-mana, nanti kita seluruh wilayah sudah tercover, tidak ada lagi tilang manual,” ujar Latif Usman.
Atas dasar itulah Latif Usman menuturkan bahwa proses penilangan dinilai transparan dengan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Korlantas Polri Membuat Aturan Tilang Elektronik ETLE Mobile Berbasis Kamera Ponsel
“Jadi, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” tutur Latif Usman.
Lebih lanjut, penerapan ETLE nantinya akan ditempatkan di ruas-ruas jalan untuk mengawasi aktivitas lalu lintas masyarakat dalam berkendara.
Adapun dalam penggunaan ETLE ini diketahui sudah dilakukan di sejumlah titik dan masih dalam proses pengembangan.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Membuat Aturan Tilang Elektronik ETLE Mobile Berbasis Kamera Ponsel
Gokil, Ulah Emak-emak Hindari Tilang Elektronik: Tutupi Plat Motor dengan Pakaian Dalam