URBANBOGOR.COM – Kementerian Kesehatan melalui laman resminya mengumumunkan bahwa vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum sudah bisa dilakukan mulai hari ini 24 Januari 2023.
Syarat penerima vaksinasi booster kedua adalah masyarakat dengan usia delapan belas tahun ke atas. Masyarakat tidak perlu menunggu tiket atau undangan dari PeduliLindungi, vaksinasi dapat dilakukan di fasyankes atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 terdekat.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Baca Juga: Kemenkes Kaji Ulang Terkait Gaji Dokter Internsip yang Akan Didapat, Segini Besarannya
Berikut rinciannya :
- Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh 0,5 ml
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Fakta Baru Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Wowon CS.
Wowon Pelaku Pembunuhan Berencana di Bekasi Punya 6 Istri, 3 Diantaranya Tewas di Bunuh
HEBOH! Sebuah Video Seekor Buaya Mengantarkan Jasad Balita di Kaltim Ramai di Jagat Maya
Viral! Pria Menikah Ketiga Kalinya, Ekspresi Wajah Istri Pertama dan Kedua Jadi Sorotan Netizen
Breaking News: Gempa Bumi M 4,4 Kembali Mengguncang Cianjur Selasa Dini Hari